Pembuatan SK Rektor

Unit Kerja Biro Hukum memberikan layanan internal berupa pembuatan dokumen Keputusan Rektor. Surat permohonan pembuatan Keputusan Rektor dapat diajukan oleh Kepala Unit Kerja yang ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam hal terkait KPT & RPS terlebih dahulu mengirimkan permohonan ke LPP (Lembaga Pengembangan Pendidikan) untuk direview. Kemudian yang akan mengajukan permohonan Keputusan Rektor adalah Kepala LPP

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Biro Hukum di :
+62 274 387656 Ext. 168