Produk Biro Hukum

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, diusulkan oleh pemegang kebijakan di tingkat Universitas kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta , antara lain :

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik;
  2. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia;
  3. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset;
  4. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
  5. Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional.

 

Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dapat diusulkan oleh Unit Kerja, Unit Kegiatan Mahasiswa, dan Lembaga Mahasiswa kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang dilakukan sesuai dengan Prosedur Mutu Pembuatan Keputusan Rektor sebagaimana tercantum dalam link sebagai berikut :